Bapak Maskhur, M.Ag selaku ketua penyelenggara kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan SKPI diselenggarakan dalam upaya memberikan bekal kepada calon wisudawan Jurusan TP dan BPI untuk memiliki skills yang dapat bermanfaat bagi diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat luas. Nantinya, SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi. Jelas Maskhur.
Bapak Bagus menyampaikan materi mengenai konsep dasar hypnocounseling, struktur dasar hypnosis dan hypnotherapeutic serta self hypnosis. Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan melakukan praktik hypnotherapy bersama peserta. (CF)